Jumat, 28 Mei 2010

jadwal uas 2ia13

0 komentar
Aloowww..
Teman-temanku..
Nie ada jadwal uas buat kelas qte..
Download yaaa..:))
http://www.4shared.com/document/IfJSgTBn/Jadwal_uas.html

Senin, 10 Mei 2010

bagaimana cara menghilangkan rasa bosann????

0 komentar

Setiap orang pasti pernah merasakan rasa bosan. Bisa bosan sama rutinitas,pacar,tugas-tugas, dll. Termasuk sifat saya juga sihh,yaitu gampang banget bosenan. Apalagi kalau ama rutinitas dan tugas-tugas yang tiada hentinya. Dan nungguin dosen yang tak kunjung dateng. Hmmm,,, bisa stress sendiri deh atau rewel gitu.. (kaya bocahh yaaa?? :).
Nahh,, disini nie saya akan memberikan tips kepada kalian semua jika rasa bosan itu lagi melanda ke kita yaitu :
a)    Dengerin music : dengan dengerin music bisa menghilangkan rasa bosan itu. Krena dengan mendengarkan music kita bisa bernyanyi-nyanyi dan merilekskan diri kita.
b)    Ngobrol dengan teman : teman disekitar kita memang penting banget. Karena teman kita itu selalu ada disamping kita dan bisa sharing bareng ataupun bercanda-canda bareng sampai akhirnya bosan itu bisa hilang gitu aja.
c)    Baca buku : kebetulan saya ga suka banget ama yang nama nya membaca, mungkin tips yang satu ini buat orang-orang yang suka baca kali yaa….
d)    Maen games : wahh,, maen games yang paling seru tuh.. karena paling jitu banget deh buat ilangin bosennya.
e)    Tidur : kalau saya udah bosen dengan kegiatan yang diatas. biasanya siihh saya tidur ajaa daripada ga ada kerjaan lain. Hehehe ;)

Gimana tips-tips saya??? Mungkin bisa menjadi solusi buat kalian semua dan bahkan ada kegiatan yang lain dari tips-tips yang tadi saya jelasin. Kalian bisa sharing disini juga kog.. mungkin tips anda juga bisa jadi masukan buat saya juga.. :)

UU ITE itu gimana sichh????

0 komentar

Mungkin nama UU ITE jarang anda dengar karena UU ITE ini baru diresmikan oleh DPR pada tanggal 28 maret 2008. UU ITE itu singkatan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau cyberlaw indonesia. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara tercinta kita kini telah memiliki landasan yang jelas. UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
1.        Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
2.       Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
3. Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan  dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik.
4.  Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi

Indonesia dan cybercrime
Paling tidak masalah cybercrime yang terdapat di Indonesia ini terdiri dari :   
a.      Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
b.      Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
c.        Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
d.      Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
e.       Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)

f.           Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI).
g.        Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun    alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia. 
 
   Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lainmisalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and.

Muatan UU ITE
Muatan UU ITE di Indonesia sebagai berikut:
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
·          Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
·          UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
·          Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
·          Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
a)     Pasal 27 : tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
b)     Pasal 28: tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
c)       Pasal 29: tentang  Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
d)      Pasal 30: tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
e)      Pasal 31: tentangPenyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
f)       Pasal 32: tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g)      Pasal 33:tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
h)      Pasal 35: tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik

Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;

1.      Perlindungan hukum terhadap konsumen
·         Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
·         Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
·         Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2.     Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
·         Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
·         Indonesia
Datanya Sudah diatur dalam UU ITE.
·         Malaysia & Thailand
Datanya Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, data pribadi masih  belum diatur.
3.     Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu. Ternyata sudah banyak sekali UU ITE ini tersebar di Negara ASEAN. Tetapi walaupun sudah ada UU ITE masih aja ada para hacker di negeri ini.
4.    Spam
Spam digunakan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
·         Singapura
Di singapura merupakan  satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
·         Malaysia &  Thailand
Spam tersebut masih berupa rancangan.
·         Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
5.     Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
6.    Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
·         Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
·         Singapura
Mulai  mendirikan ODR facilities.
·         Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
·         Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
·         Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce. 
Kesimpulan:
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE sangat luas, mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif. Dan dari perbandingan diatas dapat disimpulkan Indonesia belum mempunyai spam dan resolusi yang mengatur perselisihan di internet . dan di Indonesia ini masih banyak sekali virus-virus computer yang msih tersebar karena itu sangat membahayakan computer. Di Indonesia ini harus lebih siap siaga menangani kasus-kasus yang terdapat dinegeri ini. Karena di Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak. oleh karena itu di indonesia harus lebih memperbaiki tentang UU ITE ini dan lebih detail untuk mengangkat kualitas di indonesia
dalam perkembangan e-commerce di ASEAN khususnya dan di dunia pada umumnya, apalagi untuk menyambut pasar bebas pada masa yang akan datang.
Referensi :

Sabtu, 08 Mei 2010

Meteor jatuh????

0 komentar

Gimana dipikiran anda jika denger meteor jatuh di Negara kita…??? Pasti panic dan penasaran banget kan.. yang jatuh bener meteor atau bukan. Termasuk saya pun juga panic ketika saya mendengar berita itu. Menurut info berita yang saya baca pada Jumat (30/4) dini hari, di lokasi kejadian petugas kepolisian dan berapa warga juga ikut menjaga tiga rumah yang rusak yang terdapat di jalan Delima 6, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kondisi rumah, terutama rumah milik Sudarmojo sudah sangat rawan untuk rubuh. Akibat hantaman Meteor itu, rumah milik Sudarmojo mengalami pergeseran pondasi, sehingga rumah miring ke arah kanan.
Selain itu pecahan genteng, kaca dan bangunan rumah lainnya belum di bersihkan dari jalanan, dan ketiga rumah tersebut diberi garis polisi. Menurut salah satu seorang petugas, penjagaan itu dilakukan selain untuk mengamankan barang berharga yang masih ada didalam ketiga rumah itu, penjagaan juga dilakukan untuk mencegah agar tidak ada orang yang terluka mengingat kondisi rumah yang sangat rapuh.
Dini, saksi mata mengatakan sebelum ledakan terjadi sempat melihat kilatan cahaya yang menghantam rumah."Ada cahaya, saya pikir rumah tersambar petir, kemudian ada suara mendengung seperti bom jatuh dan baru rumah meledak," ungkap Dini.
Adi, seorang saksi mata lain mengatakan sesaat sebelum ledakan ada suara berdengung keras. "Ada suara dengungan keras tapi cepat sekali terus baru ledakan. Tadi tanah juga sempat bergetar saya pikir ada gempa," ungkap Adi yang saat ledakan berada disamping rumah milik Sudarmojo. Awalnya Adi menduga ledakan diakibatkan oleh tabung gas tapi ternyata bukan. Sebab jika itu tabung gas, pasti hancurnya tidak parah.
kemudian atap rumah itu hancurnya bukan seperti ledakan dari dalam rumah. Memang sempat ada bau-bau yang keluar dari dalam rumah, tapi bukan bau gas, memang mirip tapi seperti ada campuran bau," jelasnya.
Menurutnya keluarga Sudarmojo yang rumahnya paling parah terkena ledakan saat itu beruntung sedang tidak ada dirumah. Mereka menunggu kerabat yang dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Hartati, pemilik rumah mengaku dirinya terkejut saat mengetahui rumahnya rusak terkena meteor yang jatuh. "Pertama saya tahu saya kaget, sebab waktu kejadian saya tidak ada di rumah, dan begitu pulang rumah sudah rusak," ujarnya.
Saat ini dirinya mengaku bingung karena tidak bisa masuk kedalam rumah. "Tidak boleh masuk kata petugas, saya juga takut mau masuk rumah, ini saja baju belum ganti dari siang," tutur Hartati saat ditemui didepan rumahnya yang berada disamping kanan rumah milik Sudarmojo.
Beberapa petugas dari Mapolsek Duren Sawit masih terus menjaga tiga rumah yang terletak di Rt. 01/05, jalan Delima 6, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain petugas warga sekitar juga ikut menjaga ketiga rumah yang rusak akibat tertimpa meteor tersebut. tetapi petugas kepolisian masih belum tentu pasti yang jatuh itu meteor apa bukan. Karena pecahan dari meteor tersebut belum ditemukan sampai sekarang dan bekas nya hanya bercak hitam di sisi tembok dari ketiga rumah tersebut.
Hufftt serem banget kejadian alam yang terus-terusan ada di bumi ini. Belum bebrapa hari ini juga saya melihat berita matahari lagi mencapai kenaikan suhu yang tinggi dan akibatnya bumi menjadi lebih panas, saya pun juga merasakan dampak itu.
Dan saya pun mendengar isu ada tsunami matahari,, saya sih percaya ga percaya karena itu kejadian alam yang susah diprediksi juga. Yang penting menurut saya, kita pun juga harus merawat bumi ini lebih baik lagi dan dari diri kita sendiri harus selalu berdoa dengan Allah swt agar kita tetep dilindungi dari bencana apapun. Karena semua bencana kita pun ga tau kapan itu datengnya :)